JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menerapkan peningkatan pelayanan boarding penumpang KA melalui fasilitas e-boarding pass. Fasilitas e-boarding pass dihadirkan PT KAIuntuk menjawab kebutuhan masyarakat di era digital yang serba efisien dan instan.
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1, Suprapto mengatakan e-boarding pass merupakan boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi KAI Access versi terbaru. Setiap penumpang KA yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu di smartphone.
"Tentunya, dengan adanya e-boarding pass, para pengguna transportasi moda kereta api semakin dimudahkan. Pasalnya, penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone mereka kepada petugas boarding, tanpa harus ke mesin cetak boarding pass CIC (Check In Counter)," kata Suprapto dalam siaran pers yang diterima KompasTravel, Senin (23/10/2017).
Sejak resmi dirilis pada 2 Oktober 2017, Suprapto menambahkan ada beberapa informasi mengenai e-boarding pass yang harus diketahui pengguna jasa KA.
Di antaranya, e-boarding pass hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket kereta api via Kai Access versi terbaru dan dapat diunduh mulai dari dua jam sebelum keberangkatan KA. Jika sudah menerbitkan e-boarding pass melalui aplikasi Kai Access, otomatis penumpang tidak dapat mencetak boarding pass di mesin CIC di stasiun, atau sebaliknya.
Suprapto menyatakan apabila transaksi penumpang telah sukses pada aplikasi New Kai Access dan memperoleh e-ticket, maka perihal pembatalan atau ubah jadwal diatur dengan beberapa ketentuan.
"Jika penumpang berada di stasiun yang tidak sesuai dengan relasi e-ticket atau sebelum 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi bukti transaksi (blanko putih) dan selanjutnya dilakukan pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal," ujar Suprapto.
Selanjutnya, jika penumpang berada di stasiun sesuai dengan relasi e-ticket pada periode 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi boarding pass di check in counter dan selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
"Jika sudah masuk periode 2 jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding di reprint untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal," katanya.
"Ada pun ubah jadwal tetap mengikuti ketentuan pasal 43 poin 1(a), yaitu atas permintaan penumpang, tiket yang telah dibeli dapat dilakukan perubahan jadwal, kecuali terhadap tiket dengan kategori award ticket, tiket yang dicetak dari voucher registered atau voucher unregistered, tiket yang dicetak menggunakan poin," jelasnya.
Sedangkan, pembatalan (batal pembeli) tetap mengikuti ketentuan pasal 45 poin 1(a); Atas permintaan penumpang, Tiket yang telah dibeli dapat dilakukan batal pembeli. (*)