beritadunesia-logo

Provinsi Nusa Tenggara Barat

https://berugaqelen2010.files.wordpress.com/2010/09/kab-lobar.pngNama Resmi : Kabupaten Lombok Barat
Ibukota :   Gerung
Luas Wilayah: 1.053,92 km²
Jumlah Penduduk:  620.412 jiwa
Wilayah Administrasi:Kecamatan : 15
Bupati : DR. H. Zaeni Arony, M.Pd
Wakil Bupati: H. Fauzan Khalid, S.Ag., Msi.
Alamat Kantor: Jl.Sriwijaya,Mataram
Telp. (0370) 681677, 636413    
Fax.   
Website : http://lombokbaratkab.go.id/

 

 

SEJARAH

Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling di bawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarkhi kelembagaan sama dengan Regenschap ( Kabupaten ).

Selanjutnya pada zaman Pemerintah Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA).
 
Di bawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah adminisratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk di dalamnya semua bekas Afdelings ( Stb. No.15 th.1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama dari controleur.

Namun sesudah Konfrensi Meja Bundar dan berlangsung pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, maka berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, di antaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No.44 Tahun 1950 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom. Namun dalam prakteknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka. Pada masa ini Daerah Lombok Barat membawahi wilayah administratif kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 di mana daerah Indonesia dibagi habis dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III. Selanjutnya berdasarkan UU No.1 Tahun 1957, lahirlah UU No. 64 dan 69 tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958.