Nama Resmi : Kabupaten Polewali Mandar
Ibukota : Polewali Mandar
Luas Wilayah: 2.022,30 km²
Jumlah Penduduk: 455.572 Jiwa
Wilayah Administrasi:Kecamatan : 15
Bupati : Drs. H. ALI BAAL, M.Si.
Wakil Bupati: H. NADJAMUDDIN IBRAHIM, S.
Alamat Kantor:
Telp.
Fax.
Website : http://www.polmankab.go.id/
SEJARAH
Sebelum dinamai Polewali Mandar, daerah ini bernama Kabupaten Polewali Mamasa disingkat Polmas, yang secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah daerah ini dimekarkan dengan berdirinya Kabupaten Mamasa sebagai kabupaten tersendiri, maka nama Polewali Mamasa pun diganti menjadi Polewali Mandar. Nama Kabupaten ini resmi digunakan dalam proses administrasi Pemerintahan sejak tanggal 1 Januari 2006 setelah ditetapkan dalam bentuk PP No. 74 Tahun 2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
Masa penjajahan
Pada masa penjajahan, wilayah Kabupaten Polewali Mandar adalah bagian dari 7 wilayah pemerintahan yang dikenal dengan nama Afdeling Mandar yang meliputi empat onder afdeling, yaitu:
1. Onder Afdeling Majene beribukota Majene;
2. Onder Afdeling Mamuju beribukota Mamuju;
3. Onder Afdeling Polewali beribukota Polewali;
4. Onder Afdeling Mamasa beribukota Mamasa.
Onder Afdeling Majene, Mamuju, dan Polewali yang terletak di sepanjang garis pantai barat pulau Sulawesi mencakup 7 wilayah kerajaan (Kesatuan Hukum Adat) yang dikenal dengan nama Pitu Baqbana Binanga (Tujuh Kerajaan di Muara Sungai) meliputi:
1. Balanipa di Onder Afdeling Polewali(dipimpin oleh Ambo Caca Daeng Magasing);
2. Binuang di Onder Afdeling Polewali;
3. Sendana di Onder Afdeling Majene;
4. Banggae/Majene di Onder Afdeling Majene;
5. Pamboang di Onder Afdeling Majene;
6. Mamuju di Onder Afdeling Mamuju;
7. Tappalang di Onder Afdeling Mamuju.
Sementara Kesatuan Hukum Adat Pitu Ulunna Salu (Tujuh Kerajaan di Hulu Sungai) yang terletak di wilayah pegunungan berada di Onder Afdeling Mamasa, yang meliputi:
1. Tabulahan (Petoe Sakku);
2. Aralle (Indo Kada Nene’);
3. Mambi (Tomakaka);
4. Bambang (Subuan Adat);
5. Rantebulahan (Tometaken);
6. Matangnga (Benteng);
7. Tabang (Bumbunan Ada).
Pemekaran
Kabupaten Polewali Mandar adalah salah satu diantara 5 (lima) Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, yang terbentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2004. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran ex-Daerah Swatantra (Afdeling) Mandar yang menjadi 3 kabupaten atau daerah tingkat II, yang dimekarkan berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 1959 yaitu:
1. Kabupaten Majene, meliputi bekas Swapraja Majene, Swapraj Pamboang, dan Swapraja Cenrana (sendana);
2. Kabupaten Mamuju, meliputi bekas Swapraja Mamuju dan Swapraja Tappalang;
3. Kabupaten Polewali Mamasa, yang meliputi Swapraja Balanipa dan Swapraja Binuang yang termasuk dalam Onder Afdeling Polewali dan Onder Afdeling Mamasa.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan 22 Kabupaten/Kota Baru yang terbesar di seluruh wilayah privinsi, dua diantara kabupaten/kota itu adalah Kota Palopo dan Kabupaten Mamasa. Mamasa merupakan hasil pemekaran dari Daerah Tingkat II Polewali Mamasa, sehingga kedua onder afdeling Polewali dan Mamasa dimekarkan menjadi dua kabupaten terpisah: Kabupaten Polewali Manda