Nama Resmi : Kabupaten Rote Ndao
Ibukota : Baa
Luas Wilayah: 1.280,10 km²
Jumlah Penduduk: 98.658 Jiwa
Wilayah Administrasi:Kecamatan : 6
Bupati : Drs. LEONARD HANING, MM
Wakil Bupati: Drs. MARTHEN LUTHER SAEK
Alamat Kantor: Jl. Gereja No. 1 Pabean Ba\'a
Telp.
Fax.
Website : http://www.rotendaokab.go.id/
SEJARAH
Wilayah Rote Ndao semula adalah merupakan bagian dari Wilayah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah - daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655).
Selanjutnya sebagai pelaksanaan dari Undang - Undang tersebut, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur masing-masing :
Nomor Pem.66/1/2, tanggal 28 Pebruari 1962 dan Nomor Pem.66/1/22, tanggal 5 Juni 1962, maka wilayah Rote Ndao dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah Pemerintahan Kecamatan yaitu : Kecamatan Rote Timur dengan pusat Pemerintahan di Eahun
• Kecamatan Rote Tengah dengan pusat Pemerintahan di Baa - Kecamatan Rote Barat dengan pusat Pemerintahan di Oelaba.
Kemudian pada tahun 1963 sesuai dengan tingkat perkembangan yang ada, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.66/1/32, tanggal 20 Juli 1963 tentang Pemekaran Kecamatan maka Wilayah Pemerintahan yang berada di Rote Ndao dimekarkan menjadi 4 (empat) Wilayah Kecamatan yaitu :
• Kecamatan Rote Timur beribu kota di Eahun - Kecamatan Rote Tengah beribu kota di Baa
• Kecamatan Rote Barat beribu kota di Busalangga
• Kecamatan Rote Selatan beribu kota di Batutua
Selanjutnya setelah berjalan 4 (empat) tahun lamanya, maka terjadilah pemekaran wilayah di Rote Ndao menjadi 8 (Delapan) Kecamatan, sehubungan dengan adanya keinginan masyarakat untuk membentuk Kabupaten Otonom bagi Rote Ndao maka untuk untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan yaitu satu Daerah Kabupaten paling sedikit harus didukung oleh 6 (enam) buah Kecamatan Administratif, maka 4 (empat) Kecamatan yang telah ada di Pulau Rote Ndao dibagi menjadi 8 (Delapan) Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.66/1/44 tanggal 1 Juli 1967 dan Keputusan Nomor Pem.66/2/71, tanggal 17 Juli 1967 yakni :
• Kecamatan Rote Timur dengan pusat Pemerintahan di Eahun
• Kecamatan Pantai Baru dengan pusat Pemerintahan di Olafulihaa
• Kecamatan Rote Tengah dengan pusat Pemerintahan di Feapopi
• Kecamatan Lobalain dengan pusat Pemerintahan di Baa
• Kecamatan Rote Barat Laut dengan pusat Pemerintahan di Busalangga
• Kecamatan Rote Barat Daya dengan pusat Pemerintahan di Batutua.
• Kecamatan Rote Selatan dengan pusat Pemerintahan di Daleholu.
• Kecamatan Rote Barat dengan pusat Pemerintahan di Nemberala.
Berhubung situasi keuangan Negara tidak memungkinkan sehingga pembentukan Kabupaten Otonom Rote Ndao belum dapat dilakukan, maka sebagai jalan keluar untuk memenuhi tuntutan keinginan masyarakat, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Pem.66/2/4, tanggal 11 April 1968 agar wilayah Rote Ndao dibentuk sebagai Wilayah Koordinator Schap dalam wilayah hukum Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan menunjuk Bapak D.C. Saudale, sebagai Bupati di perbantukan di Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao dengan Keputusan Guberur Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor Pem. 66/2/21, tanggal 1 Juli 1968.
Sesuai perkembgangan di bidang pemerintahan, maka pada tahun 1979 terjadi perubahan status Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao menjadi wilayah pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 25 tahun 1979 tanggal 15 Maret 1979, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao, yang telah disahkan pula oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Nomor 061.341.63-114 tertanggal 8 April 1980.
Adapun para pejabat yang memimpin di Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao maupun di Wilayah Pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao adalah sebagai berikut :
• Periode 1968-1974 adalah D. C. Saudale - Koordinator Schap Rote Ndao
• Periode 1974-1977 adalah DRS. R. Chandra Hasyim - Koordinator Schap Rote Ndao
• Periode 1977-1984 adalah DRS. G. Th. Hermanus - Pembantu Bupati Kupang Wilayah Rote Ndao
• Periode 1984 - 1988 adalah DRS. G. Bait - Pembantu Bupati Kupang Wilayah Rote Ndao.
• Periode 1988 - 1994 adalah Drs. R. Izaac - Pembantu Bupati Kupang Wilayah Rote Ndao.
• Periode 1994 - 2001 adalah Benyamin Messakh, BA - Pembantu Bupati Kupang Wilayah Rote Ndao
Sesuai perkembangan dan dinamika masyarakat maka dalam tahun 2000 timbulnya keinginan kuat dari masyarakat Rote Ndao baik yang berada di Wilayah Pembantu Bupati Kupang Wilayah Rote Ndao maupun dukungan dari orang Rote yang berada di Kupang dan di Jakarta mengusulkan agar Wilayah Pemerintahan Pembantu Bupati Rote Ndao ditingkatkan menjadi Kabupaten definitif. Usulan tersebut didukung dengan adanya pernyataan sikap dari 300 Tokoh masyarakat, Tokoh adat mewakili masyarakat dari 19 Nusak kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, melalui Pemerintah Kabupaten Kupang (sebagai Kabupaten Induk).
Atas dasar usulan tersebut maka setelah melalui pengkajian dan mekanisme pembahasan sesuai Peraturan Perundang - undangan yang berlaku maka pada tanggal 10 April 2002 oleh Pemerintah Pusat dan DPR - RI menetapkan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Propinsi Nusa Tenggara Timur.