SBY Didesak Terima Dua Capim KPK
Kamis,2014-10-16,15:03:22
(Berita Dunesia) Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) yang urung menerima dua nama calon pimpinan KPK
yang telah diseleksi oleh Pansel Capim KPK. Penundaan itu dicurigai
sebagai bentuk ketidaksetujuan SBY terhadap dua orang calon yang dipilih
Pansel Capim KPK.
Menurut Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW
Agus Sunaryanto, penundaan penerimaan hasil dari Pansel Capim KPK dapat
menyebabkan proses seleksi di DPR menjadi mundur. Hal tersebut bisa
mengakibatkan kekosongan satu orang pimpinan KPK.
Agus
menjelaskan, proses seleksi calon pengganti Busyro Muqodas yang sudah
dimulai pada Agustus 2014 akan segera berakhir pada Oktober ini. Dari
enam kandidat, Pansel Capim KPK telah mengantongi dua nama calon yang
akan disodorkan ke Presiden. Dari Presiden selanjutnya diserahkan ke DPR
pemilihan.
Jika merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan,
pansel seharusnya menyerahkan kedua nama tersebut pada Senin (13/10)
kepada SBY. Namun, niat tersebut urung dilakukan karena padatnya jadwal
Presiden. Hingga saat ini, belum ada kejelasan jadwal ulang tim Pansel
KPK dapat menyerahkan dua nama tersebut kepada SBY.
"Muncul kesan
SBY mulai lepas tanggung jawab dalam jabatannya sebagai presiden.
Padahal, masa jabatan tinggal beberapa hari lagi. Sisa masa jabatan yang
hanya tinggal hitungan hari tersebut seharusnya menjadi pertimbangan
Presiden SBY untuk merespons cepat hasil seleksi Pansel Capim KPK," kata
Agus, Rabu (15/10).
Menurut Agus, langkah SBY itu dapat
menimbulkan kecurigaan publik. Muncul pertanyaan apakah memang dua nama
capim KPK yang diusulkan pansel tak sesuai dengan keinginannya.
Sehingga, terkesan ada upaya mengulur-ulur waktu atau enggan menerima
hasilnya.
Sedangkan, anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho
mengatakan, sikap SBY melahirkan risiko yang cukup serius. Dengan
berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas pada 17 Desember 2014, berarti
waktu yang tersisa dipastikan sangat pendek atau sekitar dua bulan bagi
pemerintah dan DPR untuk segera menetapkan satu nama pimpinan KPK
penggantinya.
Langkah Presiden SBY yang menunda proses penyerahan
nama capim KPK hanya akan mempersempit waktu pemilihan capim KPK di
DPR. Sedangkan, proses pemilihan di DPR bisa memakan waktu lama.
"Jika
hal itu terjadi, kerja KPK bisa terhambat karena kekurangan seorang
komisionernya dan ini akan dimanfaatkan koruptor," kata Emerson.
Karena
itu, lanjut Emerson, pihaknya mendesak SBY untuk tidak lari dari
tangggung jawab dan segera menyelesaikan proses seleksi capim KPK. Dia
harus segera menerima dua nama capim KPK berdasarkan hasil pansel yang
dibentuk pemerintah dan mengajukan dua nama tersebut ke DPR.
Menteri
Hukum dan HAM sekaligus Ketua Pansel Capim KPK Amir Syamsuddin
mengatakan, SBY pasti akan menerima dua nama calon yang telah dipilih.
Ia memastikan, SBY akan menerimanya sebelum pelantikan presiden terpilih
Joko Widodo pada Senin (20/10). "Kalau tidak Kamis ya Jumat pekan ini,"
kata Amir saat dihubungi Republika, Rabu (15/10).
Selain itu,
Amir membantah SBY telah mengetahui, apalagi menolak dua nama yang
terpilih. "Ya belumlah, kemarin kan gak jadi beliau diberikan namanya,"
katanya.
Pekan lalu, Juru Bicara Pansel Capim KPK Imam Pradsodjo
berharap calon pimpinan KPK terpilih bisa dilantik Presiden SBY, bukan
oleh presiden Jokowi. "Kita harapannya bisa dilantik Presiden SBY. Tapi,
lihat waktunya nanti," kata Imam saat dihubungi, Jumat (10/10).
Seperti
diketahui, Presiden SBY belum bisa menerima Pansel Capim KPK pada Senin
(13/10) untuk menerima dua nama calon yang terpilih. Alasannya, Preiden
SBY masih memiliki kesibukan.